SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Satu warga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, berinisial NS (67) dinyatakan positif COVID-19. Pasien berjenis kelamin perempuan itu diduga terpapar COVID-19 usai menikahkan anaknya.

Hal itu diungkapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sibolga, saat menggelar konferensi pers di Kantor Wali Kota Sibolga, Kamis, 25 Juni 2020.

Wakil Wali Kota Sibolga, Edipolo Sitanggang menyebut, pasien yang positif terpapar COVID-19 merupakan pensiunan PNS. Pasien dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil Tes Cepat Molekuler (TCM).

“Kini pasien dirawat di RSUD Tarutung. Dengan ada satu pasien yang positif terpapar COVID-19 ini, maka status Sibolga yang awalnya zona hijau, sekarang berubah statusnya jadi zona kuning,” kata Edipolo Sitanggang didampingi Sekda Yusuf Batubara, Kadis Kesehatan Firmansyah Hulu, Kadis Kominfo Binner Lumban Gaol, dan Kasat Intel Polres Sibolga.

Dijelaskan, pada 23 Juni 2020 pasien berobat ke IGD RSU FL Tobing Sibolga, dengan keluhan mengalami penyakit jantung, hipertensi dan sesak nafas.

“Kemudian dilakukan rapid test sebanyak dua kali dan hasilnya reaktif. Besoknya pasien dirujuk ke RSUD Tarutung, Taput,” ucapnya.

Disebutkan, pasien tidak ada melakukan perjalanan luar daerah. Namun, pasien baru menikahkan anaknya di Pargodungan, Tapteng. Tapi saat itu ada keluarganya yang datang dari Rantau Parapat.

“Ini yang kita curigai membawa dan menyebarkan virus COVID-19,” sebutnya.

Gugus Tugas pun langsung melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan tracing tenaga kesehatan yang kontak dengan pasien, dan di lingkungan tempat tinggal pasien.

Selain itu, lanjut Edipolo, keluarga pasien dan orang yang pernah kontak dengan pasien juga akan diisolasi di lokasi karantina yang telah disiapkan di Parombunan.

“Kemudian melakukan penyemprotan di rumah pasien. Rapid test terhadap warga yang kontak dengan pasien di lingkungan tempat tinggal pasien. Kami terus berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Ada 13 orang yang akan kita karantina di Parombunan,” tukasnya.

Selanjutnya, para Camat hingga Kepling akan diperintahkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan di lingkungan setempat. Namun sementara ini belum dilakukan pembatasan keluar masuk ke lingkungan tempat tinggal pasien.

“Inilah upaya yang kita lakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Kami berharap warga yang pernah kontak dengan pasien baru-baru ini mau dikarantina supaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah kita,” imbaunya. (red)