TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat terbang selama masa pandemi COVID-19, diwajibkan melengkapi beberapa dokumen persyaratan perjalanan. Bagi calon penumpang yang tidak melengkapi dokumen persyaratan, maka akan ditolak terbang dari bandara.

Seperti yang pernah dialami 13 calon penumpang di Bandara DR FL Tobing, Pinangsori, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Mereka ditolak terbang karena tidak membawa dokumen persyaratan perjalanan yang lengkap, sesuai yang ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Lalu, apa saja syarat yang harus dilengkapi agar tak ditolak melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang?

Kepala Tata Usaha Bandara Pinangsori, Bill Akbar Tan didampingi Kepala Unit Airnav Indonesia Sibolga Rodearman Saragih menjelaskan, syarat yang harus dilengkapi calon penumpang antara lain, surat tugas atau perjalanan dinas untuk mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah.

Sedangkan untuk masyarakat umum, harus membawa surat keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan akan meninggalkan daerahnya. Kemudian, wajib membawa surat keterangan sehat bebas COVID-19, dan melampirkan tiket Pulang-Pergi (PP).

Bill Akbar Tan mengingatkan calon penumpang untuk membawa seluruh dokumen yang disyaratkan seperti tiket rencana pulang dan mengecek masa berlaku dokumen yang dibawa seperti surat keterangan bebas COVID-19.

“Kalau sesui perintah dari Gugus Tugas dan Gubernur DKI, surat keterangan bebas COVID-19 adalah hasil swab. Akan tetapi di daerah kita belum ada swab, maka hasil rapid test yang dilampirkan. Sedangkan terkait tiket Pulang Pergi (PP), itu sebagai bukti bahwa penumpang tersebut akan kembali lagi ke daerahnya dan diberikan waktu paling lama 3 minggu untuk pulang kembali. Satu pun dari ketentuan itu tidak dilengkapi, maka akan ditolak terbang, karena dipastikan dia (penumpang) pasti bermasalah di Jakarta,” kata Bill Akbar Tan kepada Tapanulipost.com, Rabu 27 Mei 2020.

“Seminggu lalu ada 13 orang penumpang dari Panyabungan ditolak terbang, karena tidak melengkapi persyaratan. Jadi kepada calon penumpang yang akan terbang agar melengkapi persyaratan tersebut. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19,” ungkapnya.

Bill Akbar mengungkapkan, layanan penerbangan dari Bandara DR FL Tobing Pinangsori, sudah kembali aktif sejak tanggal 12 Mei lalu. Namun hanya maskapai Garuda.

Menurut Bill, layanan penerbangan di bandara Pinangsori tidak pernah tutup, melainkan ada pembatasan penerbangan terhadap maskapai yang diberlakukan pemerintah, sehingga mengakibatkan layanan penerbangan berhenti. Setelah ada surat edaran bisa terbang kembali, maskapai Garuda pun melayani rute penerbangan Pinangsori-Jakarta dan sebaliknya.

“Tiga minggu lalu Garuda sudah kembali terbang dari Pinangsori-Jakarta dan Jakarta Pinangsori untuk layanan kargo dan umum. Hanya saja untuk jumlah penumpang dibatasi yakni hanya 50 persen, ditambah dengan aturan protokoler kesehatan COVID-19,” ujarnya.

Adapun jumlah penumpang yang diizinkan terbang antara 40-42 orang dari 90 kursi yang tersedia untuk pesawat Garuda jenis Bombardier.

Bill menyebut, hingga saat ini layanan penerbangan di Bandara DR FL Tobing masih sekali seminggu. Terkait jadwal penerbangan, sambung Bill, sepenuhnya hak dari pihak Maskapai Garuda.

“Sampai saat ini penerbangan masih seminggu 1 kali. Jumlah penumpang masih tetap terpenuhi 42 orang. Kalau misalnya diperbolehkan sampai 90 orang pasti juga akan terpenuhi. Demikian juga harga tiket, itu sepenuhnya urusan pihak Garuda. Sesuai informasi yang kami terima dari penumpang, harga tiket saat ini kisaran Rp.2,2 hingga Rp.2,3 juta sekali terbang,” sebutnya. (red)