“Dimana dalam Undang-undang itu diatur, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa alokasi kursinya 20 kursi. Dan jumlah penduduk 100.001 sampai dengan 200.000 jiwa alokasi kursi sebanyak 25 kursi. Sedangkan Kota Sibolga jumlah penduduknya hanya 96.538 jiwa, dan hanya mendapat 20 kursi di DPRD,” papar Salmon Tambunan.

Dijabarkan, Kota Sibolga terdiri dari sebanyak 4 kecamatan dengan rincian jumlah penduduk ditiap kecamatan yakni, Kecamatan Sibolga Utara sebanyak 22.652 jiwa, Kecamatan Sibolga Kota sebanyak 16.884 jiwa, Sibolga Selatan, 33.991 jiwa, dan Kecamatan Sibolga Sambas sebanyak 23.011 jiwa.

Dari keempat kecamatan itu, dapat diestimasikan perolehan kursi untuk Kecamatan Sibolga Utara sebanyak 5 kursi, Kecamatan Sibolga Kota 3 kursi, Sibolga Selatan 7 kursi dan Sibolga Sambas 5 kursi.

[irp posts=”2311″ name=”Aniaya Wartawan Media Online, 8 Oknum Polisi Jadi Tersangka”]

“Mekanisme penghitungan alokasi kursi yaitu, total jumlah penduduk dibagi 20 kursi hasilnya 4.827 yang merupakan Bilang Pembagi Penduduk (BPPd). Untuk menentukan jumlah kursi per Kecamatan yaitu, jumlah penduduk per kecamatan dibagi 4.827 (BPPd),” terang Salmon.