TAPANULIPOST.com – Ada drama di balik jeruji besi. Perlindungan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer, harus dihentikan lantaran Eliezer melakukan wawancara TV tanpa seizin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Eliezer diberi perlindungan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Status JC Eliezer itu ditetapkan oleh hakim dalam vonis di Pengadilan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Eliezer kini sedang menjalani hukuman di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Pada jumpa pers, Jumat 10 Maret 2023, Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan memaparkan sejatinya perlindungan terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri itu telah diperpanjang pada 16 Februari 2023.

Program perlindungan yang diberikan kepada Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Syarial mengatakan program perlindungan itu termaktub dalam perjanjian perlindungan nomor 129 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023.

“Rekomendasi pada RE sebagai justice collaborator juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai justice collaborator,” ucap Syarial.

Namun, kata LPSK, dalam perjalanannya, Eliezer ada komunikasi dengan pihak lain yang ditayangkan dalam program di salah satu stasiun televisi swasta. Karena itulah, LPSK memutuskan menghentikan perlindungan untuk Eliezer.

Syarial mengatakan wawancara yang dilakukan di salah satu stasiun TV itu tanpa persetujuan LPSK. Hal itu, menurut Syarial bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah diteken Eliezer.

“Atas hal tersebut LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” paparnya.

“Namun, dalam kenyataannya, wawancara RE tetap ditayangkan Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan mempertimbangkan semua faktor dan argumen yang ada. Setelah mempertimbangkan dengan seksama, mahkamah pimpinan LPSK memutuskan bahwa tayangan wawancara RE tetap akan ditayangkan seperti yang telah direncanakan.”