SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Sibolga, diringkus polisi usai membeli narkotika jenis sabu. Perempuan beranak satu itu mengaku sudah sering disuruh “belanja” sabu oleh orang yang membutuhkannya.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin mengatakan, IRT berinisial SRH (29) warga jalan Albertus, Kelurahan Pasar Baru, dan jalan KH Ahmad Dahlan itu diamankan dari sebuah kedai kopi di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.

“Tersangka diamankan petugas di sebuah kedai kopi pada Jumat pekan lalu. Petugas berhasil menyita barang bukti sebungkus kecil sabu-sabu dalam kotak rokok, yang terletak di atas meja depan tersangka,” kata Sormin kepada wartawan, Sabtu malam, 20 Juni 2020.

Dijelaskan, penangkapan IRT itu berkat informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Sibolga Sambas.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 200 ribu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi, pada Jumat 12 Juni 2020 sekira pukul 16.30 WIB di jalan Jati arah laut Kota Sibolga.

“Sabu-sabu tersebut dibeli tersangka untuk seseorang, identitasnya telah kita kantongi. Uang membeli sabu tersebut merupakan uang calon penerima sabu,” terangnya.

“Tersangka berperan sebagai perantara dalam kasus ini. Dimana, tersangka membeli narkotika jika ada yang membutuhkan. Dan hal demikian sudah sering dilakukannya,” beber Sormin.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,16 gram. Kemudian satu unit handphone merk Samsung warna putih.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga.

“Dia diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tandasnya. (red)