SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Sidang perkara dugaan penipuan CPNS dan Pencucian uang dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Hari ini, Senin, 27 Mei 2019, akan digelar sidang agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saudara Jaksa Penuntut Umum diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutan terhadap saudara terdakwa Raja Bonaran Situmeang. Dengan demikian sidang dilanjutkan Senin, 27 Mei 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala pada sidangnya pekan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, Raja Bonaran Situmeang sewaktu menjabat Bupati Tapanuli Tengah melakukan dugaan penipuan terhadap CPNS dan melakukan praktik pencucian uang.

Hanya saja, Raja Bonaran Situmeang bersama dengan penasihat hukumnya membantah dakwaan tersebut. Bahkan dalam persidangan, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu berkali-kali menegaskan, bahwa ia tidak pernah menerima uang dari CPNS Pemkab Tapteng.

“Silahkan dibuktikan apakah saya ada menerima uang terkait penerimaan CPNS Pemkab Tapteng,” ungkap Bonaran.

Sejumlah saksi juga sudah dihadirkan di Persidangan. Hakim dan juga JPU serta penasihat hukum terdakwa sudah mencatat semua pengakuan para saksi-saksi.

Kasus pengacara Anggodo ini cukup menyita perhatian publik, bahkan pihak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia wilayah Sumatera Utara sudah dua kali turun untuk memantau proses persidangan. Bukan itu saja, setiap sidang massa selalu memadati ruang sidang.

Selain dipantau oleh KY, kasus Bonaran Situmeang ini pun diwarnai tidak hadirnya berkali-kali pelapor di persidangan. Hal itu dikarenakan, pelapor berstatus DPO. Namun tidak lama kemudian, pelapor atas nama Heppy Rosnani Sinaga berhasil ditangkap oleh Kejaksaan lalu dihadirkan di persidangan.(red)