SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Entah apa yang merasuki kedua pria warga Kota Sibolga ini hingga nekat mencuri di Kantor Pemerintah. Keduanya berhasil ditangkap polisi setelah adanya laporan kehilangan dari Aparat Sipil Negara (ASN).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menerangkan, kedua pria tersebut berinisial SS (34), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Kemudian FPT (21), warga Jalan Nommensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.

Kedua pria itu berhasil diamankan polisi dari salah satu kamar kos-kosan di simpang Jalan Horas dan Jalan Badar Sibolga, pada Sabtu (23/5) sekira pukul 21.00 WIB. Polisi juga menemukan barang bukti hasil curian mereka berupa komputer dan kipas angin.

Sormin menjelaskan, dua pria tersebut berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari Rahmawani (36), ASN yang mengaku kehilangan komputer dan kipas angin dari kantor mereka di jalan Tongkol, Sibolga.

Menurut keterangan Rahmawani, saat masuk kantor dia diberitahu oleh temannya bernama Masnah, bahwa komputer di atas meja kerja, dan kipas angin di samping pintu masuk ruangan sekretaris kantor mereka sudah hilang.

“Setelah mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap langsung memerintahkan unit opsnal melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap oknum pelaku pencurian,” kata Sormin dalam rilis persnya yang diterima Tapanulipost.com, Selasa, 2 Juni 2020.

Saat diperiksa kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka nekat membobol kantor milik pemerintah pada Kamis (21/5) siang sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu kantor tersebut sedang kosong.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. Keduanya diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Sormin. (red)