TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Raja Bonaran Situmeang, terdakwa kasus Penipuan CPNS dan TPPU, mengaku bersyukur kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuktikan, bahwa tanah yang terletak di depan SPBU Pandan dan Pulau Ungge adalah miliknya. Bonaran pun mengatakan akan dengan senang hati menerima tanah tersebut.

“Kalau bisa memang jaksa membuktikan bahwa tanah saya ada di depan SPBU, ya Puji Tuhan. Kalau bisa dia buktikan itu menjadi tanah saya, saya akan terima itu menjadi tanah saya,” kata Bonaran kepada wartawan usai menjalani sidang di PN Sibolga, 17 Juni 2019.

Bonaran Situmeang juga mengatakan, dengan sedang hati menerima tanah yang berada di Pulau Ungge, kalau jaksa bisa membuktikan tanah tersebut adalah miliknya.

“Kalau itu bisa dibuktikan itu adalah tanah saya, saya akan terima itu menjadi tanah saya. Tapi itu kan bukan tanah saya. Gak tau saya kapan itu dibuktikan kalau itu adalah tanah saya,” ujar mantan Bupati Tapteng itu.

Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa Raja Bonaran Situmeang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli tanah seluas 1,1 hektar terletak di depan SPBU Pandan, dengan harga Rp5,5 miliar. Tanah tersebut dibeli dari Jhon Shalter Sinambela dan sudah dibayar lunas dengan pembayaran bertahap.

Tahap pertama tahun 2013 sebesar Rp1,5 miliar diterima saksi Joko Prayitno (ajudan Bonaran) bertempat di rumah dinas bupati. Tahap kedua tahun 2013 sebesar Rp500 juta diterima dari Joko Prayitno di rumah dinas terdakwa.

Tahap ketiga tahun 2014 sebesar Rp3 miliar diterima dari Efendi Marpaung bertempat di Sarudik. Dan tahap keempat pada tahun 2014 sebesar Rp500 juta diterima dari Joko Prayitno secara tunai dan transfer.

Dalam akta jual beli tertulis sebagai penjual adalah saksi Jon Shalter Sinambela dan sebagai pembeli adalah Robert Situmeang.

“Bahwa yang menyuruh untuk membuat nama Robert Situmeang pada akta jual beli atas tanah saksi Jon Shalter Sinambela tersebut adalah terdakwa yang mengatakan “nanti lae, buat aja nanti an. Robert Situmeang,” kata JPU Donni Dolosaribu saat membaca tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.

JPU menyebut, perbuatan terdakwa melakukan pengalihan hak-hak , atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan berupa tanah yang dibeli dari saksi Jon Shalter Sinambela sebesar Rp5,5 miliar, dengan menggunakan uang yang patut diduga berasal dari pembayaran uang masuk untuk menjadi CPNS dan membuat pembelian atas nama Robert Situmeang dengan persetujuan terdakwa.

Dalam dakwaannya, Jaksa juga menyebut Bonaran Situmeang telah membeli tanah di Pulau Ungge seluas 11 hektar melalui saksi Abdul Basir Situmeang. Tanah tersebut dibeli pada tahun 2013 dari 8 orang pemilik. Diantaranya, Uain Siregar, Alm H Majid, dan Oden Pasaribu.

JPU mendakwa Raja Bonaran Situmeang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Jaksa menuntut terdakwa Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.(red)