TAPANULIPOST.com – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, meminta para kepala desa di daerah itu untuk membuat surat pernyataan.

Permintaan membuat surat pernyataan itu lantaran sejumlah kepala desa tidak menghadiri kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Garda Desa yang digelar Kejari Tapsel di Aula Kantor Camat Batangtoru pada, Kamis (6/5/2021).

Kegiatan Jaksa Garda Desa tersebut dilaksanakan untuk dua Kecamatan yakni Batangtoru dan Kecamatan Muara Batangtoru. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Batangtoru Arman Pasaribu.

Namun saat itu sejumlah kepala desa tidak hadir dengan alasan sakit. Mereka malah mengutus aparatur desa untuk menghadiri kegiatan itu.

Baca juga: Pelaku Pembuang Orok di Tapteng Berhasil Ditangkap, Diduga Perbuatan Ayah Tiri

Kondisi itu membuat Kasintel Kejari Tapsel Samandhohar Munthe merasa kecewa, sehingga meminta Kepala Desa yang tidak hadir untuk membuat surat pernyataan dan diantar ke Kantor Kejari Tapsel paling lambat Senin 10 Mei 2021.

Mendengar hal itu, para aparatur desa yang hadir menghubungi kepala desanya, sehingga para kepala desa segera datang ke acara tersebut.

Baca juga: TEGAS, Dandim 0211/TT Usir Orang Tak Pakai Masker

Akhirnya, semua Kepala Desa dan Bendahara Desa membuat surat pernyataan pertanggungjawaban dalam penggunaan semua pengeluaran belanja atas beban APBDes dan didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Isi surat pernyataan tersebut diantaranya, Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut sesuai dengan pasal 51 ayat 2 peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Dana Desa.

Baca juga: 700 KK Warga Hajoran dan Muara Nibung Dapat Takjil dan Uang Tunai dari Partai NasDem

Bendahara Desa membuat buku pembantu Kas umum dan mencatatkan seluruh pengeluaran sesuai dengan pasal 64 ayat 1 peraturan Mendagri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan sesa yang terdiri dari, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu panjar.

Bendahara Desa bertugas sebagai pemegang uang, untuk melakukan pembayaran sesuai dengan APBDes.

Baca juga: Penyedia Jaringan Internet Ilegal Marak di Sibolga dan Tapteng, Ini Kata Telkom

Peranan kepala desa sebagai monitoring pembangunan dan tidak akan terlibat dalam proses pembayaran sesuai dengan APBDes yang menjadi tugas dari bendahara desa, kecuali bendahara desa sudah tidak mampu menyelesaikan tugasnya.

Kasintel Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Samandhohar Munthe, mengatakan program Jaksa Garda Desa berlaku di seluruh pelosok Indonesia dimana kejaksaan adalah mitra bagi aparatur desa dalam membangun desa dengan mempergunakan Dana Desa.

Baca juga: PT SGSR Kembali Bermasalah, Bupati Tapteng: Tak Ada Deking-deking Saya Minta Itu Dibongkar

Samandhohar juga mengharapkan agar aparatur desa memanfaatkan program Jaksa Garda Desa untuk bergandengan tangan untuk membangun desa. (Syabil)