Berdasarkan petunjuk teknis ini, lanjut Salmon menjelaskan, bahwa tahapan evaluasi kinerja dan seleksi Panwaslu Kecamatan ini akan dimulai dari tahapan sosialisasi mulai tanggal 19 sampai 26 April 2024.

Selanjutnya penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan Existing pada 23 – 27 April 2024, pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing pada 26 – 27 April 2024.

Kemudian, Bawaslu Kota Sibolga akan melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing pada 28 – 30 April 2024, lalu melakukan penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat pada 1-2 Mei 2024.

“Jika dari hasil evaluasi ini ada Panwascam yang tidak memenuhi syarat (TMS), akan dibuka rekrutmen pendaftar baru. Artinya peserta yang TMS di tahap evaluasi tidak ikut lagi dalam seleksi pendaftar baru,” terang Salmon.

“Bawaslu juga akan membuat pengumuman perekrutan peserta pendaftar baru pada tanggal 3-4 Mei 2024. Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 5-7 Mei 2024,” ujarnya. Baca sambungan halaman selanjutnya…