TAPANULIPOST.com – Penyelundupan 60 ribu ekor benih lobster senilai Rp 9 miliar berhasil digagalkan perairan Batam.

Penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam dibantu oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Awalnya, masyarakat memberikan laporan tentang adanya kegiatan muat barang berisi benih lobster di kapal cepat yang berlabuh di pelabuhan tikus.

Berdasarkan laporan tersebut, tim segera menyebar armada ke seluruh titik perlintasan.

Pada hari Minggu, kapal target berhasil ditemukan dan berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 60 ribu ekor bibit lobster atau benur yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan.

Bea Cukai Batam kemudian melepaskan bibit benur tersebut di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.

Penyelundupan benih lobster dapat dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 Miliar. (int)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS