TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Tersangka DP (20) mengaku tega menghabisi nyawa Santi Defi Malau, karyawati Bank Syariah Mandiri, hanya gara-gara panik korban menjerit.

Menurut pengakuan tersangka DP, dia bertengkar dengan istrinya NN di kos-kosan, gara-gara dia kelamaan pulang ke rumah dari warnet.

“Saya lagi berantam sama istri saya, gara-gara saya pulangnya lama. Istri saya menjemput saya dari warnet sampai ke rumah. Lalu kami berantem, kemudian dia meninggalkan saya,” kata DP kepada wartawan pada Konferensi Pers yang digelar Polres Tapteng, Rabu 19 Juni 2019.

Karena ditinggal pergi oleh istrinya, DP kemudian punya niat untuk meminjam uang kepada korban Santi Defi Malau. Uang itu, kata DP, untuk ongkosnya pergi ke Medan.

“Disitulah saya ada niat untuk minta tolong minjam duit kepada kakak itu (korban), untuk pergi ke Medan sendiri,” ungkap DP.

Kemudian, DP pergi menemui korban yang saat itu sedang berada di depan kamar kosnya. Posisi kamar kos korban hanya berjarak satu kamar dengan pelaku. Korban tinggal di kamar nomor 3, sedangkan pelaku di kamar nomor 5.

“Saya minta tolong kak, pinjam dulu uang, saya mau pulang ke Medan. Lalu katanya “gak ada uang saya, uang saya cuma Rp22 ribu”. Dia mau pergi ke ATM tapi saya gak percaya, lalu saya cekik lehernya dari depan,” kata DP.

Karena korban menjerit, lanjut DP, dia kemudian menyeret korban masuk ke kamar mandi. Lalu pelaku mengambil tali yang ada di kantongnya untuk mengikat tangan korban. Tapi karena korban terus melawan, pelaku terus menganiaya korban hingga tewas.

“Sebelumnya tali itu saya ambil dari jemuran. Tali itu awalnya untuk mengikat istri saya, karena saat kami berantam, dia memegang gunting,” ujar DP.

Setelah membunuh korban, lalu pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban seperti HP merek iPhone, jam tangan, tas dan dompet berisi kartu ATM, kartu identitas serta uang sebesar Rp22 ribu.

Pelaku kemudian memberitahukan istrinya bahwa dia sudah membunuh tetangga kosnya itu. Lalu mereka melarikan diri setelah menjual HP milik korban. Pasutri itu juga sempat menginap di Pos Kamling di Sibolga sebelum berangkat ke Medan dengan menumpang taksi ‘gelap’.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban Santi Defi Malau.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dan pemberatan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Junto pasal 55 turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dan subsider pasal 338 sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pasal 170 ayat 2 ke 3 kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.(red)