TAPANULIPOST.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan subsidi kuota internet kepada guru, siswa, mahasiswa dan dosen. Pemberian kuota internet gratis ini sebagai solusi di masa pandemi COVID-19.

Rencananya, subsidi kuota internet dari total Rp 7,2 triliun akan diberikan selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.

Kuota internet gratis dari Kemendikbud secara rinci yakni siswa mendapat 35 GB/bulan, guru mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen mendapatkan 50GB/bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, upaya Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini diadakan berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pulsa, pulsa, pulsa, ini adalah (masalah) nomor satu,” jelas Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, yang berlangsung semi daring di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kemdikbud.go.id.

Cara Mendapat Subsidi Kuota Internet

Lantas bagaimana cara mendapatkan kuota internet ini?

Terkait cara penyaluran kuota internet ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasae dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri memberi penjelasan.

Menurut Jumeri, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah.

Setelah data nomor ponsel siswa dan guru dikumpulkan, selanjutnya akan di data pokok pendidikan (dapodik).

“Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet,” terangnya.

Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.

Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya?

Jumeri memberikan penjelasan bahwa nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.

Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatkan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya.

Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua bakal mendapatkan kuota internet.

“Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya. Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya,” jelas Jumeri.

Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.

Selain subsidi kuota internet, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Masih dikutip dari Kemdikbud.go.id, kebijakan ini diharapkan dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

“Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Nadiem.

Mendikbud menjelaskan, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun.

Sementara untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.

Bantuan lainnya yakni BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan.

Bantuan ini diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

“Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kata Mendikbud. (red)