“Ini adalah harta warisan dari keluarga Masri Sarumpaet. Karena itu, Masri Sarumpaet selaku penerima kuasa dari saudara-saudaranya menggunggat Sondang Pasaribu dkk yang telah menguasai sebagian dari lahan seluas 4,5 hektare milik keluarga Masri Sarumpaet, selama kurang lebih 4 tahun dengan merusak tanaman yang ada dan kemudian menanami pohon sawit di lahan sekitar 2 hektare,” sebut Sanggam.

Lebih lanjut Sanggam mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan, para tergugat tidak pernah hadir walaupun telah dipanggil secara patut.

“Pada saat persidangan di PN Sibolga, majelis hakim berpendapat harus semua ahli waris ikut sebagai penggugat. Namun ternyata setelah kita banding, semua isi gugatan kita dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Dan saat ini, tahapan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang telah berkekuatan hukum tetap, karena pihak lawan tidak ada melakukan upaya hukum sehingga putusan dianggap inkrah,” ujarnya.

Menurut Sanggam. berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, PN Sibolga kemudian mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh kliennya.

Advertisements

Setelah dilaksanakan peletakan sita eksekusi tersebut, Sanggam menegaskan akan melakukan upaya hukum jika nantinya sita eksekusi yang telah dipasang di tanah tersebut dirusak oleh pihak lain. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS