Tapanulipost.com, Sibolga – Mantan Camat Pinangsori, Beib Andi Haqiqi Manik, yang pernah sumpah Alquran, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, dalam kasus perbuatan cabul terhadap siswi SMA yang sedang PKL di Kantor Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu mengatakan pembacaan amar putusan dilaksanakan pada Kamis (27/6/2024).

banner-selamat-natal-dan-tahun-baru-Pentas Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

“Sudah diputus pada hari Kamis 27 Juni 2024. Untuk lengkap amar putusannya bisa dilihat di SIPP PN Sibolga,” kata Andreas kepada Tapanulipost.com baru-baru ini.

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Beib Andi Haqiqi Manik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan  memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian vonis hakim kepada terdawa Beib Andi Haqiqi Manik, seperti dimuat di SIPP PN Sibolga. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Selamat-Natal-dan-Tahun-baru-dari-PLN-Sibolga Selamat-Natal-dan-Tahun-Baru-SMAN-Matauli-Pandan