Kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh keluarga penggugat atau pemohon eksekusi, sementara tergugat atau termohon eksekusi tidak pernah hadir dalam proses persidangan hingga proses konstatering dan sita eksekusi tanah dilakukan.

Pengacara Sanggam Tambunan, SH selaku kuasa hukum dari Masri Sarumpaet mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sibolga yang telah melaksanakan konstatering dan sita eksekusi tanah atas permohonan eksekusi dari kliennya selaku pemenang gugatan perdata yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi dan telah berkekuatan hukum.

Sanggam juga mengucapkan syukur karena proses konstatering dan sita eksekusi tanah berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

“Kegiatan konstatering dan peletakan sita eksekusi ini adalah proses menuju eksekusi. Setelah kegiatan ini nantinya tinggal melaksanakan eksekusi,” jelas Sanggam.

Advertisements

Sanggam Tambunan kemudian menceritakan secara singkat perkara sengketa tanah tersebut. Baca sambungan halaman selanjutnya…