Tapanulipost.com, Tapteng – Mantan Camat Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Beib Andi Haqiqi Manik yang pernah sumpah Alquran, dituntut 7 tahun penjara dalam perkara cabul terhadap siswi SMA yang masih di bawah umur.
Kasus cabul yang sempat viral pada tahun 2023 itu, hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Sibolga.


“Perkara terdakwa tersebut masih agenda sidang tuntutan, dan telah dituntut oleh Penuntut Umum selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Mengenai kasus tersebut bisa dilihat dari SIPP lebih lengkapnya,” kata Humas PN Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu kepada Tapanulipost.com, Kamis (6/6/2024).
Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga, proses persidangan sudah memasuki tahap penuntutan terhadap terdakwa Beib Andi Haqiqi Manik.

Berdasarkan SIPP PN Sibolga, terdakwa Beib Andi Haqiqi Manik dengan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan