Untuk itu, Temaziduhu meminta kepala desa setempat untuk tidak menandatangani jika ada pihak yang merasa memiliki tanah tersebut ingin menjual atau menggadaikannya.
Ia juga berharap kepala desa dapat memberitahukan kepada termohon dan masyarakat agar tidak mengganggu sita eksekusi yang telah diletakkan di tanah tersebut.
“Sebab pengrusakan terhadap sita eksekusi merupakan tindakan kriminal atau melanggar hukum, dan pemohon eksekusi disarankan untuk membuat laporan polisi jika terjadi pengrusakan terhadap sita eksekusi tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Unte Mungkur IV, Pirman Nainggolan, mengimbau kepada tergugat dan juga masyarakat untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Proses konstatering dan sita eksekusi tanah ini berlangsung aman dan tertib meski tanpa adanya pengamanan dari pihak kepolisian setempat.
Informasi dari Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harefa, menyebut bahwa pihak kepolisian meminta kegiatan konstatering dan sita eksekusi tanah ini ditunda dengan alasan masih dalam masa Pilkada. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan