Temaziduhu Harefa menjelaskan bahwa perkara nomor 7/Pdt.G/2023/PN Sbg ini telah disidangkan dan diputus di PN Sibolga pada tanggal 17 April 2023. Kemudian, putusan banding di Pengadilan Tinggi nomor 334/Pdt/2023/PT.Mdn, yang diputus pada tanggal 25 Juli 2023.
Namun, termohon eksekusi tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor 7/Pdt.G/2023/PN Sbg dan putusan banding di Pengadilan Tinggi nomor 334/Pdt/2023/PT.Mdn yang telah memiliki kekuatan hukum tetap secara sukarela.
“Maka untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi dalam perkara ini, perlu terlebih dahulu dilaksanakan konstatering atau pencocokan tentang batas, luas, serta kondisi objek yang dieksekusi,” jelas Temaziduhu Harefa.
Ia mengungkapkan ada dua tugas utama yang dilakukan dalam kegiatan itu yakni pertama, konstatering untuk mencocokkan lokasi tanah apakah sesuai dengan objek perkara.
“Kedua, melakukan sita eksekusi sebelum eksekusi dilaksanakan nantinya. Kemudian setelah sita eksekusi dilaksanakan, tanah ini masih berada dalam pengawasan pengadilan,” tegas Temaziduhu. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan