Kemudian, hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan berakhir dan dengan syarat khusus terdakwa harus mengembalikan uang kerugian yang dialami korban sejumlah Rp. 160.000.000.
Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan banding Nomor 425/PID/2016/PT Mdn, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Heppy Rosnani kemudian memohon kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonan kasasi tidak dapat diterima atau ditolak.
Kasi Intel Ahmad Arif Amir mengungkapkan, status DPO ini juga sudah disampaikan kepada pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
[irp posts=”4819″ name=”Kejari Sibolga Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Bappeda Tapteng”]
“Kami akan terus memburu terpidana untuk bisa melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan MA,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada Heppy Rosnani Sinaga supaya segera menyerahkan diri, dan juga kepada pihak keluarga supaya dapat memberitahu keberadaannya.
“Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya supaya segera memberitahukan agar eksekusi dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Efendi Marpaung, suami Heppy Rosnani Sinaga belum berhasil diminta tanggapan terkait penetapan DPO itu. Konfirmasi melalui telepon dan pesan yang dikirim belum juga dijawab. (Syabil)


Tinggalkan Balasan