TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Informasi penetapan status DPO atas terpidana kasus penipuan CPNS di Tapteng beredar di media sosial.
Pada postingan gambar yang beredar di sejumlah grup whatsapp dan facebook itu, dinyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sibolga menetapkan Heppy Rosnani Sinaga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana disebut melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Dalam informasi itu juga disebutkan alamat terakhir Heppy Rosnani Sinaga berada di Lingkungan IV Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Timbul Pasaribu melalui Kasi Intel Ahmad Arif Amir ketika dikonfirmasi Tapanulipostcom, Kamis, 8 November 2018, membenarkan penetapan status DPO atas Heppy Rosnani Sinaga.
[irp posts=”4886″ name=”Usulan PAW 4 Anggota DPRD Tapteng Lompat Pagar” Sedang Diproses”]
Disebutkan, penetapan status DPO tersebut diterbitkan satu bulan lalu, karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan kejaksaan.
“Kami sudah tiga kali mendatangi rumahnya namun terpidana tidak ada, sehingga dalam hal ini kami anggap Heppy Rosnani melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasi Intel.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 71/Pid.B/2016 /PN Sbg, Heppy Rosnani divonis bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Kemudian, hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan berakhir dan dengan syarat khusus terdakwa harus mengembalikan uang kerugian yang dialami korban sejumlah Rp. 160.000.000.
Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan banding Nomor 425/PID/2016/PT Mdn, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Heppy Rosnani kemudian memohon kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonan kasasi tidak dapat diterima atau ditolak.
Kasi Intel Ahmad Arif Amir mengungkapkan, status DPO ini juga sudah disampaikan kepada pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
[irp posts=”4819″ name=”Kejari Sibolga Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Bappeda Tapteng”]
“Kami akan terus memburu terpidana untuk bisa melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan MA,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada Heppy Rosnani Sinaga supaya segera menyerahkan diri, dan juga kepada pihak keluarga supaya dapat memberitahu keberadaannya.
“Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya supaya segera memberitahukan agar eksekusi dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Efendi Marpaung, suami Heppy Rosnani Sinaga belum berhasil diminta tanggapan terkait penetapan DPO itu. Konfirmasi melalui telepon dan pesan yang dikirim belum juga dijawab. (Syabil)


Tinggalkan Balasan