Tapanulipost.com, Sibolga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga resmi menahan Kepala Desa (Kades) Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial AT.
Penahanan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedi Saragih, didampingi Kasi Pidum, Fahri, kepada wartawan, Kamis (13/3).

Dedi Saragih menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pihak Kejari Sibolga menemukan alat bukti yang cukup secara objektif.
“Karena ada alat bukti yang cukup, makanya dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak ada pertimbangan untuk penghentian perkara karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa kasus ini telah berstatus P21, yang berarti berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Ke depannya, kami akan menyusun surat dakwaan untuk dimajukan ke persidangan,” tambahnya.
AT dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Sibolga.
Kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Asril Samosir terjadi tahun 2024, dan sebelumnya ditangani oleh Polres Tapanuli Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Sibolga. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.
Tinggalkan Balasan