TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Informasi penetapan status DPO atas terpidana kasus penipuan CPNS di Tapteng beredar di media sosial.

Pada postingan gambar yang beredar di sejumlah grup whatsapp dan facebook itu, dinyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sibolga menetapkan Heppy Rosnani Sinaga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana disebut melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Dalam informasi itu juga disebutkan alamat terakhir Heppy Rosnani Sinaga berada di Lingkungan IV Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Timbul Pasaribu melalui Kasi Intel Ahmad Arif Amir ketika dikonfirmasi Tapanulipostcom, Kamis, 8 November 2018, membenarkan penetapan status DPO atas Heppy Rosnani Sinaga.

[irp posts=”4886″ name=”Usulan PAW 4 Anggota DPRD Tapteng Lompat Pagar” Sedang Diproses”]

Disebutkan, penetapan status DPO tersebut diterbitkan satu bulan lalu, karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan kejaksaan.

“Kami sudah tiga kali mendatangi rumahnya namun terpidana tidak ada, sehingga dalam hal ini kami anggap Heppy Rosnani melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasi Intel.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 71/Pid.B/2016 /PN Sbg, Heppy Rosnani divonis bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.