Seperti yang diketahui, permohonan judicial review terkait sistem pemilu proporsional terbuka diajukan oleh:

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi
  3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
  4. Riyanto (warga Pekalongan)Nono Marijono (warga Depok)

Para pemohon berargumen bahwa partai politik memiliki fungsi dalam merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh karena itu, partai politik memiliki wewenang untuk menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

“Mereka menyatakan bahwa frase ‘proporsional’ dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak ditafsirkan sebagai ‘sistem proporsional tertutup’,” jelas pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik yang mendasarkan pada kedaulatan partai politik. Partai politik memiliki kedaulatan dalam menentukan kader-kadernya yang akan duduk di lembaga perwakilan melalui proses pendidikan dan rekrutmen politik yang demokratis, sebagaimana diamanatkan dalam UU Partai Politik.

Advertisements

“Dengan demikian, ada jaminan bagi pemilih bahwa calon yang dipilih oleh partai politik memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” tambah pemohon. (int)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS