TAPANULIPOST.com – Pakar hukum Denny Indrayana, mengklaim bahwa ia telah mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif. Dalam klaimnya, MK akan mengubah sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga menyebutkan bahwa putusan tersebut diduga menimbulkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion di kalangan hakim MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada wartawan, pada Minggu (28/5/2023).

“Dari siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Selain itu, Denny juga mengangkat isu perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai pendukung potensial Anies Baswedan dalam pemilihan presiden mendatang.

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil ‘dicopet’, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” kata Denny.

Baca sambungan halaman selanjutnya…