TAPANULIPOST.com – Pakar hukum Denny Indrayana, mengklaim bahwa ia telah mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif. Dalam klaimnya, MK akan mengubah sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga menyebutkan bahwa putusan tersebut diduga menimbulkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion di kalangan hakim MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada wartawan, pada Minggu (28/5/2023).
“Dari siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
Selain itu, Denny juga mengangkat isu perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai pendukung potensial Anies Baswedan dalam pemilihan presiden mendatang.
“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil ‘dicopet’, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” kata Denny.
Baca sambungan halaman selanjutnya…
Di sisi lain, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengaku belum mengetahui adanya informasi yang menyebutkan bahwa putusan pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Fajar juga memberikan tanggapan serupa ketika dihubungi terpisah mengenai adanya dissenting opinion.
“Saya belum tahu. (Tentang dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar Laksono.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang terakhir yang digelar pada Selasa (25/5) kemarin, MK menegaskan bahwa sidang pemeriksaan judicial review mengenai sistem pemilu telah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu untuk tahun 2024, apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau menerapkan model baru/campuran.
“Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa ini adalah sidang terakhir,” ungkapnya saat sidang.
Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman, meminta semua pihak untuk menyampaikan kesimpulan dalam waktu seminggu ke depan. Setelah itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan perkara tersebut. Namun, MK tidak menyebutkan kapan putusan akan diumumkan.
“Selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat dalam 7 hari ke depan,” ujar Anwar Usman.
Baca sambungan halaman selanjutnya…
Seperti yang diketahui, permohonan judicial review terkait sistem pemilu proporsional terbuka diajukan oleh:
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
- Yuwono Pintadi
- Fahrurrozi (bacaleg 2024)Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
- Riyanto (warga Pekalongan)Nono Marijono (warga Depok)
Para pemohon berargumen bahwa partai politik memiliki fungsi dalam merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh karena itu, partai politik memiliki wewenang untuk menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
“Mereka menyatakan bahwa frase ‘proporsional’ dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak ditafsirkan sebagai ‘sistem proporsional tertutup’,” jelas pemohon.
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik yang mendasarkan pada kedaulatan partai politik. Partai politik memiliki kedaulatan dalam menentukan kader-kadernya yang akan duduk di lembaga perwakilan melalui proses pendidikan dan rekrutmen politik yang demokratis, sebagaimana diamanatkan dalam UU Partai Politik.
“Dengan demikian, ada jaminan bagi pemilih bahwa calon yang dipilih oleh partai politik memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” tambah pemohon. (int)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan