Tapanulipost.com, Tapteng – Kegiatan konstatering dan sita eksekusi tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri Sibolga di Desa Unte Mungkur IV berlangsung aman dan tertib, pada Kamis (20/6/2024).
Konstatering dan sita eksekusi tanah tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Temaziduhu Harefa, SH, dan turut dihadiri oleh Masri Sarumpaet bersama sejumlah keluarganya sebagai penggugat atau pemohon eksekusi, yang didampingi oleh Pengacara Sanggam Tambunan selaku kuasa hukum mereka.
Proses Konstatering dan sita eksekusi tanah tersebut juga disaksikan oleh Kepala Desa Unte Mungkur IV, Pirman Nainggolan, dan perwakilan Camat Kolang.
Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Temaziduhu Harefa, SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi tanah ini berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga nomor 4/penetapan.perdata/sita/2024/PN Sbg Junto nomor 7/Pdt.G/2023/PN Sbg Junto nomor 334/Pdt/2023/PT.Mdn.
Perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2023/PN Sbg ini melibatkan Masri Sarumpaet sebagai penggugat atau pemohon eksekusi melawan Sondang Pasaribu dkk sebagai tergugat atau termohon eksekusi, atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare yang terletak di Dusun Sordang Julu (dahulu disebut Parlimatohan), Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan