Sesuai berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) instalasi atau sambungan listrik 3 Fasa nomor 0001/P2TL-SBG/2017 tanggal 10 Januari, disimpulkan bahwa terjadi kelainan yang mempengaruhi pengukuran tenaga listrik. Sehingga pihak PLN menetapkan besar tagihan susulan yang harus dibayar oleh perusahaan PT Anugerah Sibolga Lestari sebesar Rp.4.597.869.796.
Lantaran pihak perusahaan pabrik getah itu tidak juga membayar tagihan susulan tersebut, PLN Area Sibolga akhirnya melayangkan surat pemutusan perjanjian jual beli tenaga listrik pada 22 Nopember 2017 dengan nomor surat 0143.AGA.01.02/SBG/2017 yang ditandatangani Manajer PLN Area Sibolga Kishartanto P.P.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pihak PT Anugerah Sibolga Lestari belum melunasi tagihan susulan kepada PLN sebagaimana surat pemberitahuan yang sudah disampaikan PLN kepada pihak perusahaan tertanggal 2 Oktober 2017 yang lalu.
Namun managemen PT Anugerah Sibolga Lestari tidak mau membayar tagihan tersebut karena merasa tidak punya tunggakan, dan telah membayar tagihan listrik sesuai jumlah tagihan tiap bulannya.
[irp posts=”2352″ name=”Siap-siap, Listrik akan Padam Selama 2 Hari. Ini Daerah Padamnya”]
“Kami selaku mengikuti prosedur, kami tidak pernah mencuri arus. CT dan gardu dipasang oleh pihak PLN dan kuncinya dipegang oleh pihak PLN. Kemudian meteran sistem online, berapa yang tertera pada invoice (rekening tagihan) itu yang kami bayar melalui transfer bank Mandiri,” ujar Laurimba Sinaga didampingi Sutrisno, Hendrik dan Pimpinan PT Anugerah Sibolga Lestari, Umar Kadin.
Rimba Sinaga juga menyatakan ada kejanggalan terhadap jumlah tagihan susulan yang dibuat oleh pihak PLN. Dimana pada pengujian pertama terhadap CT pada Oktober 2016, PLN menetapkan jumlah tagihan susulan sebesar Rp.52.900.411. Namun tiga bulan kemudian, dilakukan kembali pengujian CT pada Januari 2017, ditetapkan jumlah tagihan susulan sebesar Rp4.597.869.796 yang harus dibayar pihak perusahaan.


Tinggalkan Balasan