TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Upaya pemutusan aliran listrik di pabrik karet PT Anugerah Sibolga Lestari oleh pihak PLN Area Sibolga nyaris ricuh, Kamis, 30 Nopember 2017. Pihak PLN menyebutkan perusahaan pengolah getah karet tersebut tidak membayar tagihan listrik sebesar Rp 4,5 Milyar. Padahal, pihak managemen perusahaan mengaku tidak pernah telat membayar tagihan listrik setiap bulannya.

Kedatangan petugas PLN sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi pabrik untuk memutus aliran listrik pabrik karet yang berlokasi di jalan SM Raja Kecamatan Sarudik itu sempat dihalau seratusan lebih pekerja pabrik. Akibatnya, arus lalu lintas di depan pabrik karet tersebut sempat macet. Beruntung petugas yang datang bersama pihak PLN, dapat mengamankan situasi yang sempat memanas. Pihak managemen perusahaan meminta karyawannya untuk masuk ke lokasi pabrik.

Pihak PLN Area Sibolga menetapkan bahwa PT Anugerah Sibolga Lestari harus membayar tunggakan sebesar Rp 4 Milyar lebih. Menurut pihak PLN tunggakan itu merupakan tagihan susulan yang harus dibayar oleh pihak perusahaan, karena telah terjadi kesalahan pada alat meteran disebabkan kerusakan pada Current Transfomer (CT).

CT atau Trafo Arus adalah peralatan pada sistem tenaga listrik berupa trafo yang dipasang oleh PLN pada gardu listrik, yang digunakan untuk pengukuran arus yang besarnya hingga ratusan ampere dan arus yang mengalir pada jaringan tegangan tinggi.

Foto : Upaya pemutusan aliran listrik oleh PLN nyaris ricuh. (Preddy.S/TAPNULIPOST.com)

Untuk sistem tenaga listrik berdaya besar diperlukan CT untuk merubah nilai nominal arus sistem menjadi lebih kecil, sehingga bisa terbaca oleh peralatan proteksi ataupun pengukuran (metering).
Suyatno, Asman Transaksi Energi Listrik PLN Area Sibolga menerangkan, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Oktober 2016 lalu, pada PT Anugerah Sibolga Lestari telah ditemukan kelainan pada Current Transfomer (CT) yang terpasang pada pelanggan tersebut tidak akurat (error minus) pada phasa R, S, T, sehingga pemakaian pelanggan tidak terukur dengan pemakaian yang sebenarnya. Perusahaan tersebut ditetapkan untuk membayar tagihan susulan sebesar Rp.52.900.411.

Selain itu, lanjut Suyatno mengungkapkan, hasil temuan terjadi perbedaan rasio CT antara yang tertera di nameplate dengan hasil pengujian CT. Sesuai nameplate yakni Phasa R=40/5, Phasa S=40/5, Phasa T=40/5. Sementara sesuai hasil pengujian CT yakni Phasa R=100/5, Phasa S=60/5, Phasa T=60/5.

[irp posts=”2372″ name=”Gelar Konferda, Bara JP Sumut Siap Menangkan Jokowi 2 Periode”]

Kemudian, pihak PLN kembali melakukan pengujian CT dengan menggunakan alat Hyprotronic dengan hasil Phasa R=100/5, Phasa S=60/5, Phasa T=60/5.