Dalam persidangan pertama di Pengadilan Agama Pandan pada 16 Juli 2019, Za’Far Riski Siregar melalui Kuasa Hukumnya menunjukkan di hadapan persidangan surat izin cerai yang bernomor : 810/166/K/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara, tanpa melakukan konfirmasi dan pemanggilan kepada istri Sah dari Za’Far Riski Siregar yang bernama Rikawaty Situmorang.

“Memang, pada tanggal 12 April 2019 lalu, klien saya Rikawati Situmorang pernah dimintai keterangan dalam berita acara oleh Erwin Efendi Siregar dari Inspektorat Daerah Pemkab Padang Lawas Utara. Pemberian keterangan intinya tidak menyetujui perceraian antara Rikawati Situmorang dengan Za’Far Riski Siregar dan masih menginginkan sebagaimana layaknya sebagai suami istri,” bebernya.

Parlaungan mengatakan, atas terbitnya surat izin cerai yang diterbitkan oleh Bupati Padang Lawas Utara adalah perbuatan melawan hukum. Karena didasari pada pemberian keterangan sewaktu diperiksa di kantor Inspektorat Daerah Pemkab Padang Lawas Utara terkesan pemberian keterangan palsu sebagaimana dalam Berita Acara Permintaan Keterangan oleh Za’Far Riski Siregar sebagai dasar untuk penerbitan surat izin cerai dari atasan ataupun dari Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Bahwa atas terbitnya surat izin cerai tersebut, berdampak buruk dan mengakibatkan perpecahan di rumah tangga klien kami Rikawaty Situmorang. Dimana keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya yang menjadi contoh mencerminkan moral dan panutan yang baik ditengah-tengah masyarakat dan terkhusus di kalangan Aparatur Pemkab Padang Lawas Utara,” tukasnya.

Advertisements

Parlaungan juga menegaskan bahwa dasar penerbitan surat izin cerai itu bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 atas perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara dinilai telah terlalu lumrah untuk menerbitkan surat izin perceraian tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak yang akan melakukan perceraian. Dan juga melakukan kroscek, apa penyebabnya sehingga mereka mau bercerai.

Parlaungan juga menduga, penerbitan surat izin perceraian terkesan hanya untuk menutupi atau menghilangkan tindak pidana penelantaran anak dan istri yang telah Za’Far Riski Siregar. Surat izin perceraian dari atasannya dipergunakan pada saat persidangan di Pengadilan Agama Pandan untuk memuluskan proses perceraian antara Rikawaty Situmorang dengan suaminya Za’Far Riski Siregar di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah.

Padahal patut diketahui domisili dari Za’Far Riski Siregar tidak berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah melainkan di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Perlu diketahui bahwa Za’Far Riski Siregar telah dilaporkan di Polres Tapanuli Tengah sebagaimana dengan Laporan Polisi No : LP /73 / III /2019 /SU /RES TAPTENG. Za’Far Riski Siregar diduga telah menelantarkan anak dan istrinya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Parlaungan, Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara harus melakukan peninjauan ulang dan membatalkan/mencabut surat izin cerai itu.

“Apabila dalam tempo 7x 24 Jam terhitung sejak tibanya surat ini, tidak melakukan pencabut atau pembatalan terhadap surat izin cerai, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara Perdata maupun Pidana dan mengajukan gugatan di PTUN atas penerbitan surat tersebut,” kata Parlaungan Silalahi selaku kuasa hukum Rikawaty Situmorang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 30/SK/LKBH-S/VII/2019 tertanggal 15 Juli 2019.(red)