TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pengacara kondang Parlaungan Silalahi melayangkan surat somasi kepada Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) terkait surat izin cerai yang diterbitkan bupati terhadap salah seorang ASN.

Pada surat somasi tersebut, Parlaungan Silalahi dari Kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera selaku Kuasa hukum Rikawaty Situmorang Binti Hisar Situmorang, meminta Bupati Paluta untuk mencabut dan membatalkan surat izin cerai No : 810/166/K/2019 atas nama Za’ Far Riski Siregar Bin Ali Toibin Siregar, yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2019.

Menurut Parlaungan, telah terjadi kekeliruan dan perbuatan melawan hukum atas penerbitan surat izin cerai tersebut, karena tanpa melakukan konfirmasi dan pemanggilan kepada Rikawaty Situmorang selaku istri sah dari Za’Far Riski Siregar.

Za’far Riski Siregar Bin Toibin Siregar adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara. Sementara Rikawaty Situmorang (35) juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Guru di SMK Negeri 1 Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Advertisements

Parlaungan menerangkan, Rikawaty Situmorang dan Za’far Riski Siregar sampai saat ini belum bercerai sejak menikah pada tanggal 2 Mei 2009. Hal itu dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah No : 159 /09/V/ 2009.

“Mereka memiliki 3 orang anak laki-laki yang sampai saat ini diasuh dan dinafkahi oleh Rikawati Situmorang sendiri, tanpa diberi nafkah oleh Za’Far Riski Siregar sebagaimana lanyaknya seorang ayah atau Kepala Rumah Tangga,” kata Parlaungan Silalahi, Rabu 17 Juli 2019 di Tapteng.

Diungkapkan Parlaungan, bahwa pada awalnya Za’far Riski Siregar mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Padangsidempuan dengan Nomor Register Perkara No: 10/Pdt.G/2014/PA.Psp tertanggal 6 Januari 2014. Namun setelah melakukan mediasi terhadap keduanya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara yang bernama Almarhum Rahmad Efendy Harahap semasa hidupnya, memerintahkan kepada Za’Far Riski Siregar agar mencabut gugatannya di Pengadilan Agama Padangsidempuan.

“Selaku Kepala Dinas di Instansi Dinas Perhubungan Padang Lawas Utara tidak menginginkan Pegawainya (bawahan) bercerai, sehingga keluarga antara Rikawati Situmorang dengan Za’Far Riski Siregar rukun kembali,” ujarnya.

Kemudian, pada tanggal 10 Oktober 2018, Za’Far Riski Siregar kembali mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Sibolga dengan Register No: 99/Pdt.G/2018/PA.Sbga. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sibolga menolak gugatan pemohon, dikarenakan gugatan yang mengada-ngada, yang hingga sampai mediasi saja. Namun proses mediasi tidak tercapai.

Lalu pada tanggal 25 Juni 2019, Za’Far Riski Siregar melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pandan dengan nomor Register No: 128/Pdt.G/2019/PA.Pdn.