TAPANULIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan tanggapan atas adanya oknum kepala sekolah yang dilaporkan ke Polisi oleh Lembaga Bantuan Hukum Sumatera (LKBHS).
Berdasarkan pemberitaan di salah satu media online, oknum Kepala Sekolah SD Negeri 158353 Desa Beringin, berisial RS dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Sumatera (LKBHS) ke Polres Tapanuli Tengah, dengan Nomor LP: B/3138/IX/Res.1.24/2021/Reskrim.
Pada pemberitaan itu, Ketua Umum LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi menyampaikan bahwa Kepala Sekolah berinisial RS melakukan pemecatan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 158353 di Desa Beringin, tanpa bukti dan alasan yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Tapteng melalui Penasihat hukumnya, Mulyadi, SH, MH mengatakan akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Tapteng untuk melindungi seluruh pegawai.
“Pada prinsipnya kami sangat menghormati setiap upaya hukum dari semua pihak termasuk LKBHS, untuk mencari dan mendapatkan keadilan hukum atas diri kliennya sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang bukan saja terkait dengan alat bukti yang sah dan kuat, namun juga pilihan Lembaga penegak hukum yang berwenang menanganinya,” kata Mulyadi melalui keterangan tertulis yang diterima Tapanulipost.com, Jumat (12/11/2021).
Mulyadi menerangkan, berdasarkan fakta hukum yang telah dikemukakan oleh Ketua Umum LKBHS, cukup jelas dan terang bahwa pada pokoknya laporan pengaduan adalah terkait dengan keberatan pengadu (Hemra Pasaribu) selaku Guru Honorer terhadap dasar dan alasan-alasan hukum Kepala Sekolah SD Negeri 158353 Desa Beringin yang melakukan pemecatan terhadap dirinya.
Berdasarkan pada fakta hukum tersebut, lanjut Mulyadi, maka jelas bahwa permasalahan hukum yang dihadapi Hemra Pasaribu adalah permasalahan Hukum Administrasi Negara.
Oleh karena itu, menurut Mulyadi, upaya hukum yang paling relevan untuk mendapatkan keadilan hukum adalah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menguji terkait kewenangan dan alasan-alasan hukum pemecatan yang dilakukan kepala sekolah terhadap Hemra Pasaribu.
Mulyadi mengaku sangat menyesalkan langkah hukum yang diambil LKBHS dalam memperjuangkan keadilan hukum kliennya.
“Bahwa kami sangat menyesalkan sekali atas Advis hukum dan langkah hukum yang dilakukan LKBH Sumatera dalam memperjuangkan keadilan hukum kliennya dengan mengambil langkah hukum yang kami duga sangat tidak tepat, menyesatkan dan bahkan salah alamat,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi berharap, LKBH Sumatera benar-benar bertanggungjawab, berhati-hati dan cermat memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Perlu kami sarankan kepada saudara Ketua Umum LKBHS agar saudara benar-benar bertanggungjawab, hati-hati dan cermat dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan agar masyarakat benar-benar mendapatkan pencerahan hukum, bukan sebaliknya mendapatkan penyesatan hukum,” ujarnya.
Mulyadi pun meyakini, Penyelidik Polres Tapteng akan segera menghentikan proses penyelidikan terhadap Laporan LKBHS tersebut, karena objek laporan diduga bukan merupakan delik pidana, akan tetapi merupakan sengketa Administrasi Negara. (red)


Tinggalkan Balasan