TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pengacara kondang Parlaungan Silalahi melayangkan surat somasi kepada Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) terkait surat izin cerai yang diterbitkan bupati terhadap salah seorang ASN.
Pada surat somasi tersebut, Parlaungan Silalahi dari Kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera selaku Kuasa hukum Rikawaty Situmorang Binti Hisar Situmorang, meminta Bupati Paluta untuk mencabut dan membatalkan surat izin cerai No : 810/166/K/2019 atas nama Za’ Far Riski Siregar Bin Ali Toibin Siregar, yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2019.
Menurut Parlaungan, telah terjadi kekeliruan dan perbuatan melawan hukum atas penerbitan surat izin cerai tersebut, karena tanpa melakukan konfirmasi dan pemanggilan kepada Rikawaty Situmorang selaku istri sah dari Za’Far Riski Siregar.
Za’far Riski Siregar Bin Toibin Siregar adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara. Sementara Rikawaty Situmorang (35) juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Guru di SMK Negeri 1 Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Parlaungan menerangkan, Rikawaty Situmorang dan Za’far Riski Siregar sampai saat ini belum bercerai sejak menikah pada tanggal 2 Mei 2009. Hal itu dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah No : 159 /09/V/ 2009.
“Mereka memiliki 3 orang anak laki-laki yang sampai saat ini diasuh dan dinafkahi oleh Rikawati Situmorang sendiri, tanpa diberi nafkah oleh Za’Far Riski Siregar sebagaimana lanyaknya seorang ayah atau Kepala Rumah Tangga,” kata Parlaungan Silalahi, Rabu 17 Juli 2019 di Tapteng.
Diungkapkan Parlaungan, bahwa pada awalnya Za’far Riski Siregar mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Padangsidempuan dengan Nomor Register Perkara No: 10/Pdt.G/2014/PA.Psp tertanggal 6 Januari 2014. Namun setelah melakukan mediasi terhadap keduanya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara yang bernama Almarhum Rahmad Efendy Harahap semasa hidupnya, memerintahkan kepada Za’Far Riski Siregar agar mencabut gugatannya di Pengadilan Agama Padangsidempuan.
“Selaku Kepala Dinas di Instansi Dinas Perhubungan Padang Lawas Utara tidak menginginkan Pegawainya (bawahan) bercerai, sehingga keluarga antara Rikawati Situmorang dengan Za’Far Riski Siregar rukun kembali,” ujarnya.
Kemudian, pada tanggal 10 Oktober 2018, Za’Far Riski Siregar kembali mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Sibolga dengan Register No: 99/Pdt.G/2018/PA.Sbga. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sibolga menolak gugatan pemohon, dikarenakan gugatan yang mengada-ngada, yang hingga sampai mediasi saja. Namun proses mediasi tidak tercapai.
Lalu pada tanggal 25 Juni 2019, Za’Far Riski Siregar melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pandan dengan nomor Register No: 128/Pdt.G/2019/PA.Pdn.
Dalam persidangan pertama di Pengadilan Agama Pandan pada 16 Juli 2019, Za’Far Riski Siregar melalui Kuasa Hukumnya menunjukkan di hadapan persidangan surat izin cerai yang bernomor : 810/166/K/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara, tanpa melakukan konfirmasi dan pemanggilan kepada istri Sah dari Za’Far Riski Siregar yang bernama Rikawaty Situmorang.
“Memang, pada tanggal 12 April 2019 lalu, klien saya Rikawati Situmorang pernah dimintai keterangan dalam berita acara oleh Erwin Efendi Siregar dari Inspektorat Daerah Pemkab Padang Lawas Utara. Pemberian keterangan intinya tidak menyetujui perceraian antara Rikawati Situmorang dengan Za’Far Riski Siregar dan masih menginginkan sebagaimana layaknya sebagai suami istri,” bebernya.
Parlaungan mengatakan, atas terbitnya surat izin cerai yang diterbitkan oleh Bupati Padang Lawas Utara adalah perbuatan melawan hukum. Karena didasari pada pemberian keterangan sewaktu diperiksa di kantor Inspektorat Daerah Pemkab Padang Lawas Utara terkesan pemberian keterangan palsu sebagaimana dalam Berita Acara Permintaan Keterangan oleh Za’Far Riski Siregar sebagai dasar untuk penerbitan surat izin cerai dari atasan ataupun dari Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Bahwa atas terbitnya surat izin cerai tersebut, berdampak buruk dan mengakibatkan perpecahan di rumah tangga klien kami Rikawaty Situmorang. Dimana keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya yang menjadi contoh mencerminkan moral dan panutan yang baik ditengah-tengah masyarakat dan terkhusus di kalangan Aparatur Pemkab Padang Lawas Utara,” tukasnya.
Parlaungan juga menegaskan bahwa dasar penerbitan surat izin cerai itu bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 atas perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara dinilai telah terlalu lumrah untuk menerbitkan surat izin perceraian tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak yang akan melakukan perceraian. Dan juga melakukan kroscek, apa penyebabnya sehingga mereka mau bercerai.
Parlaungan juga menduga, penerbitan surat izin perceraian terkesan hanya untuk menutupi atau menghilangkan tindak pidana penelantaran anak dan istri yang telah Za’Far Riski Siregar. Surat izin perceraian dari atasannya dipergunakan pada saat persidangan di Pengadilan Agama Pandan untuk memuluskan proses perceraian antara Rikawaty Situmorang dengan suaminya Za’Far Riski Siregar di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah.
Padahal patut diketahui domisili dari Za’Far Riski Siregar tidak berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah melainkan di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Perlu diketahui bahwa Za’Far Riski Siregar telah dilaporkan di Polres Tapanuli Tengah sebagaimana dengan Laporan Polisi No : LP /73 / III /2019 /SU /RES TAPTENG. Za’Far Riski Siregar diduga telah menelantarkan anak dan istrinya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Parlaungan, Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara harus melakukan peninjauan ulang dan membatalkan/mencabut surat izin cerai itu.
“Apabila dalam tempo 7x 24 Jam terhitung sejak tibanya surat ini, tidak melakukan pencabut atau pembatalan terhadap surat izin cerai, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara Perdata maupun Pidana dan mengajukan gugatan di PTUN atas penerbitan surat tersebut,” kata Parlaungan Silalahi selaku kuasa hukum Rikawaty Situmorang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 30/SK/LKBH-S/VII/2019 tertanggal 15 Juli 2019.(red)


Tinggalkan Balasan