TAPANULIPOST.com – Pemerintah Malaysia baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait penampilan artis asing pria yang tampil di negara tersebut.

Menurut panduan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Permohonan Pembuatan Film dan Pementasan Artis Asing (PUSPAL) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital, artis asing pria dilarang berdandan dan berpakaian seperti wanita saat menggelar konser di Malaysia.

Mereka juga dilarang mengenakan gaun atau aksesori wanita. Selain itu, artis asing pria hanya diizinkan memakai pakaian dalam saat tampil di panggung.

Aturan baru juga berlaku untuk artis asing wanita. Mereka dilarang memakai pakaian yang menampilkan area dada secara luas atau terlalu tinggi di atas lutut.

Penyelenggaraan konser juga dilarang pada hari libur Islam, seperti Awal Muharram, Maulid Nabi, Isra’ Mikraj, Nisfu Sya’ban, Nuzul Al-Quran, Idulfitri, dan Iduladha. Penyelenggaraan konser selama bulan Ramadan juga tidak diizinkan di Malaysia.

Kru produksi asing yang ingin syuting di Malaysia juga harus mengikuti aturan baru dan menyerahkan naskah produksi kepada PUSPAL untuk ditinjau.

Jika terbukti merekam konten yang melanggar aturan atau merusak citra Malaysia, mereka akan dilarang untuk syuting.

PUSPAL mengatakan bahwa panduan tersebut akan diperbarui pada Desember 2023 untuk meningkatkan standar konser bagi penonton.

Mereka ingin memastikan pengalaman yang baik bagi penonton konser, seperti menyediakan toilet yang bersih dan fasilitas yang layak.