Pada kesempatan itu, Majelis Hakim mempertanyakan kepada Effendi Marpaung tentang Mardi Gunawan dari PT. WIS, yang kerap disebut-sebut ada hubungan bisnis dengan dirinya. Namun Effendi mengaku tidak memiliki hubungan bisnis maupun pekerjaan dengan Mardi Gunawan yang kini telah meninggal dunia.
Namun Effendi mengaku pernah mengakuisi sejumlah aset milik PT. WIS melalui Bank Sumut. Kemudian, Effendi juga mengakui pernah menjadi Pemimpin Cabang PT.WIS, sementara itu Mardi Gunawan merupakan salah satu staff di PT. WIS.
Bahkan ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Effendi Marpaung mengaku tidak pernah mengerjakan proyek di Tapteng saat Bonaran menjabat sebagai Bupati Tapteng.
Usai persidangan, Raja Bonaran Situmeang menegaskan bahwa pernyataan Heppy Rosnani Sinaga dan Efendi Marpaung terhadap dirinya tidak benar. Keduanya juga tidak bias membuktikan bahwa mereka pernah menyerahkan uang kepada Bonaran.
“Tadikan sudah sama-sama kita dengar kalau saya tidak pernah menerima uang dari Heppy Rosnani maupun suaminya Efendi Marpaung. Dan susah jelas kalau uang itu dikatakannya diberikan kepada Joko dan juga pembayaran cicilan alat berat mereka, saya punya bukti pengiriman dan peruntukannya untuk apa uang itu. Jadi apa yang dituduhkan kepada saya itu semua tidak benar,” tegas Bonaran Situmeang.
Ditanya upaya yang akan ditempuh dalam menanggapi masalah yang menjerat dinya tersebut, RBS menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kita masih yakin dan percaya kepada hakim yang menyidangkan, tentu mereka juga tahu apa yang harus mereka lakukan. Kita biarkan hakim yang menilai kebenarannya,” pungkasnya. (jer/red)


Tinggalkan Balasan