SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Heppy Rosnani Sinaga dan suaminya Efendi Marpaung akhirnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan CPNS Tahun 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang di PN Sibolga, Senin, 29 April 2019. Namun sebagai pelapor, Heppy Rosnani Sinaga tidak dapat menunjukkan bukti penyerahan uang kepada mantan Bupati Tapanuli Tengah itu.
Selain Heppy Rosnani Sinaga dan suaminya, JPU juga menghadirkan 2 saksi lainnya yakni Megawati seorang pekerja di rumah Heppy Rosnani, dan Heni Bintang Mitsua Pakpahan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Martua Sagala.
Heppy Rosnani Sinaga yang lebih dulu memberikan keterangannya mengaku telah memberikan uang sebesar Rp570 juta kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang di rumah dinas bupati saat Bonaran masih menjabat sebagai Bupati Tapteng.
“Saya dan suami saya pergi ke rumah dinas bupati. Uang sebanyak 570 juta dalam koper kami serahkan kepada terdakwa. Lalu terdakwa memanggil ajudannya Joko. Lalu Joko menyerahkan kertas berisi tulisan nomor rekening kepada Bonaran. Lalu Bonaran mengatakan transfer saja kesini uangnya,” ungkap Heppy Rosnani.
Namun Heppy Rosnani tidak dapat menunjukkan bukti tanda terima bahwa terdakwa Raja Bonaran Situmeang pernah menerima uang sebesar Rp570 juta sebagaimana dinyatakan Heppy Rosnani keterangannya.
Heppy Rosnani juga mengaku pernah mentrasfer uang sebanyak dua kali ke rekening Farida Hutagalung. Pertama, sebesar Rp120 juta dan kemudian sebesar Rp500 juta. Namun pada berita acara slip pengiriman, uang tersebut dikirim menggunakan nama CV Cipta Daya Perkasa untuk pembelian alat berat.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Effendi Marpaung di depan persidangan. Effendi Marpaung mengaku ikut bersama istrinya saat mentransfer uang tersebut di salah satu bank di Medan.
“Saya bersama dengan istri saya mentransfer uang ke rekening Farida Hutagalung. Istri saya yang mengisi slipnya dan saya yang menanda tangani,” ungkap Effendi.
Pada kesempatan itu, Majelis Hakim mempertanyakan kepada Effendi Marpaung tentang Mardi Gunawan dari PT. WIS, yang kerap disebut-sebut ada hubungan bisnis dengan dirinya. Namun Effendi mengaku tidak memiliki hubungan bisnis maupun pekerjaan dengan Mardi Gunawan yang kini telah meninggal dunia.
Namun Effendi mengaku pernah mengakuisi sejumlah aset milik PT. WIS melalui Bank Sumut. Kemudian, Effendi juga mengakui pernah menjadi Pemimpin Cabang PT.WIS, sementara itu Mardi Gunawan merupakan salah satu staff di PT. WIS.
Bahkan ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Effendi Marpaung mengaku tidak pernah mengerjakan proyek di Tapteng saat Bonaran menjabat sebagai Bupati Tapteng.
Usai persidangan, Raja Bonaran Situmeang menegaskan bahwa pernyataan Heppy Rosnani Sinaga dan Efendi Marpaung terhadap dirinya tidak benar. Keduanya juga tidak bias membuktikan bahwa mereka pernah menyerahkan uang kepada Bonaran.
“Tadikan sudah sama-sama kita dengar kalau saya tidak pernah menerima uang dari Heppy Rosnani maupun suaminya Efendi Marpaung. Dan susah jelas kalau uang itu dikatakannya diberikan kepada Joko dan juga pembayaran cicilan alat berat mereka, saya punya bukti pengiriman dan peruntukannya untuk apa uang itu. Jadi apa yang dituduhkan kepada saya itu semua tidak benar,” tegas Bonaran Situmeang.
Ditanya upaya yang akan ditempuh dalam menanggapi masalah yang menjerat dinya tersebut, RBS menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kita masih yakin dan percaya kepada hakim yang menyidangkan, tentu mereka juga tahu apa yang harus mereka lakukan. Kita biarkan hakim yang menilai kebenarannya,” pungkasnya. (jer/red)


Tinggalkan Balasan