TAPANULIPOST.com – MB (32), seorang Guru SD di Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluh mengenai laporannya yang tak kunjung tuntas diproses Penyidik Polres Tapteng sejak dilaporkannya bulan Maret 2022 lalu.

Kepada wartawan, MB mengutarakan kasus yang dia laporkan ke Polres Tapteng adalah kasus kawin halangan.

selamat-lebaran-1445h-bpjs-kesehatan-sibolga

Dijelaskan MB, dirinya membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu, dengan laporan Polisi Nomor: STPL/69/III/2022/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tanggal 05 Maret 2022.

MB, Guru SD Swasta itu mengungkapkan, dirinya melaporkan JWP suaminya yang telah menikah lagi dengan perempuan lain pada Sabtu 12 Februari 2022. JWP juga berprofesi sebagai Guru di SMP Negeri 5 Sibolga.

Mengetahui suaminya menikah lagi, MB kemudian melaporkan JWP ke Polres Tapteng dengan membawa bukti-bukti dokumen perkawinan mereka.

MB melaporkan JWP dengan pasal tindak pidana kawin halangan atau kawin tanpa izin sebagaimana Pasal 279 KUHP.

Namun setelah lama membuat laporan ke Polisi, MB mengaku heran karena tidak menerima keterangan lebih lanjut atas laporan pengaduan yang sudah dia buat 7 bulan lalu itu.

“Saya heran laporan saya ini terlalu lama ditindaklanjuti, sudah 7 bulan,” kata MB kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Guru SD Mengeluh Laporannya di Polres Tapteng Sudah 7 Bulan Tak Kunjung Tuntas

Guru SD Mengeluh Laporannya di Polres Tapteng Sudah 7 Bulan Tak Kunjung Tuntas
Foto: Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dugaan kawin halangan yang dilaporkan MB ke Polres Tapteng.

MB juga mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Padahal, SP2HP ini merupakan hak atas informasi kepada dirinya sebagai pelapor untuk tahu perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang ia laporkan kepada polisi.

Sebagaimana diketahui, SP2HP berisi laporan yang memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik kepolisian dan hasilnya, dan permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Ibu muda beranak 1 itu berharap, pihak Polres Tapteng dapat bertindak profesional dalam menuntaskan laporan masyarakat yang ingin mencari keadilan.

“Saya juga berharap Polres Tapteng segera menetapkan JWP sebagai tersangka, karena sudah melakukan tindak pidana kawin halangan, dengan adanya bukti-bukti yang saya berikan yaitu dokumen perkawinan kami yang sah dari Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St.Yohanes Pinangsori dan juga Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Capil,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus kawin halangan tersebut, mengaku jika proses penanganan kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sisworo juga menegaskan bahwa penyidik tidak mengalami kendala dalam menangani kasus tersebut.

“Kasusnya sudah naik sidik, gak ada kendala dan lanjut diproses,” jawab Sisworo tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa kasus tersebut begitu lama diproses sampai 7 bulan tak kunjung tuntas. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS