Tapanulipost.com, Tapteng – Kuasa hukum korban pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah, Hans Alexander Simanjuntak, SH, meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar memberikan efek jera.
Menurut Hans, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka pelaku pencabulan yaitu APS alias ES, mengakibatkan korban berinisial EB (16) yang masih duduk di bangku SMA mengalami trauma dan tekanan psikis.
Selain itu, Hans juga menduga tersangka seorang pedofil dan masih ada korban lain yang mengalami pencabulan oleh pelaku APS alias ES.
“Kita sudah memperoleh SP2HP dari Polisi, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga. Kita akan menyurati Kejaksaan, meminta keadilan dan perlindungan hukum bagi korban. Kita meminta diberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang diduga pedofil, sehingga memberi efek jera,” kata Hans Alexander kepada Tapanulipost,com, Minggu (23/2/2025).
Hans Alexander selaku kuasa hukum korban pencabulan sebelumnya telah melaporkan peristiwa yang dialami korban EB ke Polres Tapteng dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/522/XII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 18 Desember 2024. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan