Tapanulipoast.com, Tapteng – Pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hans Alexander Simanjuntak, SH, selaku kuasa hukum korban kepada Tapanulipost.com pada Kamis (7/2/2025).

“Hasil koordinasi kemarin, ternyata pelaku sudah diamankan oleh Reskrim Polres Tapteng. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Hans Alexander Simanjuntak.

Hans sebelumnya terus mendorong pihak kepolisian untuk segera memproses kasus dugaan pencabulan anak tersebut hingga tuntas dan menangkap pelaku yang telah dilaporkan ke Polres Tapteng pada 18 Desember 2024. Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/522/XII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA.

Sebagai kuasa hukum korban, Hans mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas respons yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Terima kasih atas respons Kanit PPA Polres Tapteng Marwan Hasibuan dan timnya yang berupaya maksimal memproses kasus ini sampai dengan penangkapan dan penahanan tersangka ES,” ujar Hans. Baca selengkapnya