Tapanulipsot.com, Tapteng – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) hingga kini belum memeriksa pemilik kafe di Desa Sijungkang, Kecamatan Andam Dewi, yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja hiburan malam.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini telah dilaporkan oleh MH (30), salah satu orangtua korban, ke Polres Tapteng dengan laporan polisi No: STPL/B/486/X/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 13 Oktober 2025.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal itu disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq Siregar, Selasa (21/10/2025).
“Belum (diperiksa). Masih tahap pemanggilan pelapor dan saksi-saksi. Pastinya pemilik juga akan dipanggil,” ujar AKP M. Taufiq lewat pesan singkat kepada wartawan.
Taufiq menegaskan, pemeriksaan terhadap pemilik kafe akan dilakukan setelah seluruh pelapor dan saksi diperiksa. “Setelah ini,” singkatnya. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan