Modus operandi yang digunakan adalah meminta uang Uji KIR kepada pemilik kendaraan bermotor sebesar Rp. 150.000. Padahal, biaya yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan Perwal Kota Padang Sidempuan adalah Rp 80.000.

Selain itu, pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengurus Uji kelaikan juga tidak harus menghadirkan kendaraan, cukup dengan mengirimkan gambar melalui pesan Whatsapp ke para pegawai UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Padangsidempuan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihak Pokja Intelijen UPP Provinsi Sumatera Utara berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp1.350.000, 7 lembar Formulir Model PKB, dan 7 lembar Kwitansi tanda bukti penerimaan.
Namun, Kompol Maju Harahap yang merupakan ketua UPP Kota Padang Sidempuan dan juga Wakil Kepala Polres Padang Sidempuan, belum memberikan jawaban terkait kasus OTT Dinas Perhubungan Kota Padangsidempuan tersebut. (int)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan