Tapanaulipost.com, Medan – Dua korban pengeroyokan yang terjadi di depan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, di Jalan Raja Junjungan Lubis, resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Pelapor berinisial SPN dan FN datang ke Mapolda Sumut pada Kamis (6/11/2025) siang, didampingi tim hukum dari Law Firm Pencerah. Laporan keduanya diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 351 juncto 170 KUHP.
Korban SPN dan FN melaporkan terduga pelaku berinisial DS, ARC, dan beberapa orang lainnya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, sekelompok massa hendak menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.
Situasi memanas setelah massa diduga diprovokasi untuk melakukan pelemparan dan pembakaran di sekitar rumah mantan bupati.
Dalam insiden tersebut, FN mengalami luka robek di kepala dan pelipis, sedangkan SPN menderita luka memar di lengan dan pelipis.
“Atas kejadian ini, kami meminta pihak kepolisian menindak tegas para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum korban, Muhammad Ali Panjaitan, Rezky Siregar, dan Revaldi Nasution, saat mendampingi pelaporan di Polda Sumut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memproses laporan tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. (rd/rl)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan