Tapanulipost.com, Sibolga – Bakal Calon (Balon) Wali Kota Sibolga, MFT, dilaporkan oleh PT Citra Three Teknik (Citek) ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan biji nikel.

Laporan ini diajukan setelah sebelumnya dilayangkan somasi, namun MFT tidak memberikan pertanggungjawaban terkait modal dalam kerja sama perdagangan nikel antara PT Citek dengan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS).

Kuasa Hukum PT Citek, Dr. Adi Mansar, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari PT MAS, terdapat pengelolaan dana sekitar Rp5 miliar yang diduga digelapkan oleh MFT. Lebih lanjut, potensi dana yang diduga digelapkan bisa mencapai Rp20 miliar.

“Data awal dari PT MAS menunjukkan adanya dugaan penyimpangan hasil penjualan nikel sebesar Rp5 miliar, dan potensi penggelapan bisa mencapai Rp20 miliar,” ujar Dr. Adi kepada media setelah membuat laporan di Polda Sumut, Kamis (8/8/2024).

Adi mengungkapkan kronologi kasus ini bermula pada 13 Juni 2022, ketika MFT diberi kuasa oleh Direktur PT Citek untuk melakukan kerja sama dagang biji nikel dengan PT MAS. Baca sambungan halaman selanjutnya…