Pada adegan keenam, terungkap bahwa tersangka SMS ternyata dibayar sebesar Rp.2,5 Juta untuk ikut membantu membunuh Ayu Lestari. Uang itu diserahkan langsung oleh tersangka WNS yang merupakan teman selingkuh Praka MPCC.

“Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tersangka Winda mendatangi rumah tersangka Samaria untuk menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 kepada Samaria sebagai upah membantu untuk melakukan pembunuhan tersebut,” kata Penyidik Briptu Erwin Sinaga membacakan scenario adegan pembunuhan.

Pantauan Tapanulipost.com, kegiatan reka ulang kasus pembunuhan tersebut berjalan dengan lancar. Terlihat hadir sejumlah warga untuk menyaksikan proses reka ulang kasus pembunuhan tersebut.

Informasi yang dihimpun, keluarga korban yakni kedua orang tua korban Ayu Lestari dan anaknya juga turut hadir menyaksikan proses reka ulang itu di Mapolres Tapteng.

Advertisements
Foto: Tim Inafis Polres Tapteng mengumpulkan tulang belulang yang berserakan di pinggir jalan Baru, Sihaporas Nauli. (ist)

Diperoleh informasi, bahwa keluarga korban Ayu Lestari tinggal di Bandung. Ayah korban adalah seorang Prajurit TNI aktif.

Turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut yakni Kepala Oditur Militer (Kaotmil) I-02 Medan Kolonel Sus Jamingun, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, Dandim 0211/TT Lekol Inf Dadang Alex.

Selanjutnya, Dandenpom 1/2 Letkol CPM Hasanuddin Siagiaan, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapenrem 024/KS, Mayor Arh Keles Sinaga, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo.

Sebelumnya diberitakan, penemuan kerangka manusia berupa tengkorak dan sejumlah tulang belulang yang berserak di pinggir jalan Baru, Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu 20 Mei 2020, diduga adalah istri seorang TNI. Dia diduga dibunuh suaminya sendiri Oknum TNI Praka MPCC yang kini sudah ditahan Denpom 1/2 Sibolga.(red)