TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Berbagai cara dilakukan pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan perbuatannya agar tidak diketahui aparat penegak hukum. Seperti yang dilakukan bandar sabu-sabu ini saat polisi hendak menggeledah rumahnya.
Fifi Sumantri Simanjuntak (42), yang selama ini disebut “Ratu Sabu” itu berusaha mengelak saat personil Polres Tapteng mau menggeledah rumahnya yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu dini hari, 27 Mei 2018 sekira pukul 02.00 WIB.
Fifi yang saat itu bersama pasangannya seorang oknum polisi berpangkat Brigadir mengaku tidak memiliki kunci rumah saat polisi meminta baik-baik untuk dilakukan penggeledahan. Namun setelah Polwan menggeledah Fifi, ternyata kunci rumah itu ditemukan di celana dalamnya.
Dari dalam rumah wanita yang merupakan residivis kasus narkoba itu, ditemukan 5 bungkus sabu-sabu seberat 4,32 gram.
Polisi juga menemukan alat timbang digital dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di atas meja yang berada di ruang tamu.
Fifi bersama suami sirinya Brigadir Dominikus Silaban (32) diduga baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu sebelum pergi keluar rumah.
Keduanya kemudian diboyong ke Mapolres Tapteng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat diperiksa penyidik, Fifi tidak mengaku kalau sabu-sabu seberat 4,32 gram itu miliknya. Kata Fifi, barang haram itu adalah milik Dominikus.
[irp posts=”3902″ name=”Sang Ratu Sabu” Tapteng Ditangkap Bersama Oknum Polisi”]
“Dominikus Silaban memang mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya. Tapi meski pun si Fifi tidak mau mengaku, itu adalah haknya. Yang jelas selama ini kita sudah kenal siapa dia, jadi kita tidak bisa dikelabui,” ujar penyidik.
Sementara, Dominikus Silaban, oknum Polisi yang bertugas di Polres Tapteng tersebut kepada penyidik mengaku jika sebelumnya sabu-sabu itu sebanyak 5 gram yang dia beli dari seorang pria yang identitasnya telah dikantongi polisi.
[irp posts=”3883″ name=”Mau Tukar Uang Pecahan, Ini Jadwal Layanan Kas Keliling BI Sibolga”]
“Pengakuan Dominikus, mereka transaksi di pinggir jalan dekat jembatan Pandan. Sabu-sabu itu katanya untuk dipakai sendiri. Itu sih katanya, kita tidak bisa percaya begitu saja,” ungkap A Barus.
Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan