SIMALUNGUN, TAPANULIPOST.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan Marasi Manik terkait hasil keputusan panitia Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Nagori Diparhataran yang dilaksanakan pada Oktober 2017 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Simalungun, Richardo Sinaga SH kepada awak media di kantor Camat Jorlang Hataran, Jumat, 2 Maret 2018. Saat itu Richardo Sinaga juga didampingi Camat Jorlang Hataran Tohap Manurung SH dan Pangulu terpilih Nagori Diparhataran, Sejuk Sinaga.

Richardo menjelaskan sesuai amar putusan No.128/G/2017/PTUN-MDN, Ketua Majelis Hakim I Gede Saputera Swardana SH, Hakim Anggota I Budiman Sinaga SH, Hakim Anggota II Silvi SH, tidak dapat menerima gugatan Marasi Manik perihal penundaan surat keputusan ketua panitia Pemilihan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Diparhataran No.09/DH/KEP/PAN.PILPANAG/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang penetapan calon Pangulu yang berhak dipilih dan nomor urut.

“Dan penggugat juga diwajibkan membayar biaya sidang sebesar tiga ratus sepuluh ribu rupiah,” jelas Richardo.

[irp posts=”3085″ name=”Komisi I DPRD Simalungun Monitoring Kinerja Kepala Desa Kecamatan Jorlang Hataran”]

Lebih lanjut Richardo mengungkapkan, sidang amar putusan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 1 Maret 2018 di PTUN Medan dan dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak.

“Majelis Hakim memberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan banding selama 7 hari kerja sejak amar putusan ditetapkan,” tukasnya.

Sementara itu Camat Jorlang Tohap Manurung SH mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Simalungun melalui Bagian Hukum yang telah melakukan pendampingan terkait persoalan hukum Pilpanag Nagori Diparhataran.

“Kita harapkan kepada semua pihak agar menerima hasil keputusan PTUN Medan. Saya himbau kepada penggugat dan tergugat agar jangan ada saling dendam. Marilah kita terima keputusan PTUN ini dengan iklas,” pintanya.

[irp posts=”3159″ name=”Garap Hutan Mangrove Jadi Perkebunan Sawit, DPRD Tapteng Panggil PT Nauli Sawit”]

Hal senada juga disampaikan Sejuk Sinaga selaku Pangulu terpilih Nagori Diparhataran pada pilpanag 2017 lalu.

“Terima kasih kepada Pemkab Simalungun dan Panitia Pilpanag Nagori Diparhataran. Hasil keputusan dari PTUN Medan merupakan kado besar bagi masyarakat Nagori Diparhataran. Dan hasil keputusan tersebut juga tidak sedikitpun mengurangi semangat baru bagi seluruh masyarakat Nagori Diparhataran,” katanya.

Terpisah Marasi Manik selaku penggugat ketika dikonfirmasi via selulernya mengatakan sangat keberatan terhadap hasil keputusan PTUN Medan.

“Pada hari itu saya langsung mendaftarkan untuk upaya banding,” ujar Marasi.

Sebelumnya, Marasi menggugat surat keputusan ketua panitia Pemilihan Pangulu Nagori Diparhataran No.09/DH/KEP/PAN.PILPANAG/2017 tentang penetapan calon Pangulu yang berhak dipilih dan nomor urut. Dalam surat keputusan itu, Panitia Pilpanag menolak menerima berkas pencalonan Marasi dengan alasan waktu pendaftaran sudah ditutup. (TP06)