SIMALUNGUN, TAPANULIPOST.com – Meski sudah mengabdikan diri selama kurang lebih 15 tahun sebagai perangkat nagori (desa) dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), namun tidak menjamin untuk lulus seleksi mengikuti Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag).
Seperti yang dialami Manatar Sitorus yang kini menjabat Sekdes Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Dia tidak lulus seleksi Pilpanag di Desa Tiga Dolok.
Pilpanag akan dilaksanakan secara serentak di 61 Nagori di Kabupaten Simalungun pada 12 Juni mendatang. Manatar Sitorus gagal menjadi salah satu kandidat calon pangulu nagori pada Pilpanag Tiga Dolok, karena tidak lulus seleksi yang diselenggarakan oleh Panitia Pilpanag Kabupaten Simalungun.
Walaupun merasa kecewa, namun Manatar Sitorus berlapang dada menerima keputusan panitia seleksi yang tidak meloloskannya menjadi calon pangulu nagori.
“Pastinya rasa kecewa itu ada, namun itu sudah menjadi keputusan Panitia, saya terima dengan lapang dada. Kami mengikuti seleksi pada Sabtu 25/5 lalu di Raya dan besoknya diumumkan Panitia Nagori saya tidak lulus,” ungkap Manatar.
Manatar mengungkapkan, niatnya maju dalam Pilpanag berkat adanya dorongan dan dukungan dari masyarakat, serta niatnya untuk membangun desa Tiga Dolok. Sebab, di desa itu dia sudah mengabdikan diri selama 15 tahun sebagai perangkat nagori, mulai dari Kaur Pembangunan, Kaur Pemerintahan dan saat ini saya menjabat sekretaris desa sejak tahun 2018 lalu.
“Dengan pengalaman itu dan atas dorongan warga serta niat untuk membangun desa, maka saya mendaftar untuk mengikuti Pilpanag, namun gagal sebelum bertarung karena saya dinyatakan tidak lulus seleksi,” jelasnya.
“Walaupun sedikit kecewa, saya sudah menerima keputusan Panitia. Semoga buat teman-teman yang lulus seleksi dan siapapun nantinya yang terpilih dapat membangun Nagori Tiga Dolok kedepannya,” ujar Manatar.
Ketua Panitia Pilpanag Tiga Dolok, Iwan Nadeak mangatakan dari enam calon yang mendaftar, hanya satu orang peserta yang tidak lulus seleksi yakni Manatar Sitorus.
“Sebab sesuai peraturan, maksimal 5 orang yang bisa mengikuti Pilpanag di satu desa. Namun karena yang mendaftar lebih dari 5 orang, maka selanjutnya diverifikasi oleh Panitia Kabupaten,” ujar Iwan, Sabtu, 1 Juni 2019.
“Terkait penyebab tidak lulusnya Manatar kami kurang mengetahui, karena yang menyeleksi adalah Panitia Pilpanag Kabupaten,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Tim Seleksi Pilpanag Kabupaten Simalungun, Marolop Silalahi ketika dikonfirmasi via selulernya mengatakan, bahwa yang memutuskan hasil seleksi adalah Panitia Pilpanag Kabupaten yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN).
“Saya hanya Ketua Tim Seleksi namun yang memutuskan itu pihak Panitia Kabupten,” ujarnya.
Kepala Dinas PMPN Simalungun, Sarimuda Purba belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim belum mendapatkan balasan.(Firma)


Tinggalkan Balasan