TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Sidang kasus dugaan penipuan CPNS dan pencucian uang dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin, 8 April 2019.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan itu, JPU menghadirkan 4 orang saksi yang menjadi korban dugaan penipuan CPNS.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Martua Sagala, para saksi mengaku menyetor sejumlah uang kepada Effendi Marpaung dan istrinya Heppy Rosnani Sinaga yang saat ini masih berstatus DPO, untuk diluluskan menjadi CPNS Pemkab Tapteng.

Para saksi ini rela menyerahkan uangnya hingga ratusan juta rupiah, karena Effendi Marpaung sebagai orang dekat Raja Bonaran Situmeang saat itu, dianggap dapat membantu meloloskan anak mereka menjadi CPNS Pemkab Tapteng saat Bonaran Situmeang menjabat sebagai bupati.

Advertisements

“Kami mau menyerahkan uang kepada Effendi Marpaung karena kami tahu dari masyarakat bahwa Effendi Marpaung adalah orang dekat Raja Bonaran Situmeang. Dan ada juga yang mengatakan bahwa Efendi Marpaung adalah tim sukses Bonaran sewaktu Pilkada dulu. Karena itulah kami percaya dan mau memberikan uang untuk mengurus CPNS,” ujar para saksi RM, SM, ISG, SW.

Para saksi juga mengaku tidak mengetahui kepada siapa selanjutnya uang itu diberikan setelah mereka serahkan kepada Effendi Marpaung.

“Orangtua saya dan saya menyerahkan uang itu kepada Effendi Marpaung di kantornya di gedung putih di Sarudik. Sebenarnya waktu itu diminta Rp135 juta tapi baru diserahkan Rp110 juta. Lalu setelah masuk CPNS baru dibayarkan sisanya. Yang jelas uang itu kami berikan kepada Effendi. Tapi selanjutnya kemana uang itu kami tidak tahu,” ujar saksi ISG.

Kepada majelis hakim para saksi juga mengaku, bahwa anak mereka tidak ada yang lulus CPNS. Sementara uang yang mereka setorkan sudah dikembalikan oleh Effendi Marpaung kepada mereka.

Sidang Raja Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapteng ini pun akan dilanjutkan kembali Senin depan (15/4), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan pelapor dalam perkara ini yakni Heppy Rosnani Sinaga yang berstatus DPO. Ketua Majelis Hakim juga sudah menyatakan agar JPU membuat surat pernyataan kalau tidak bisa menghadirkan pelapor di persidangan. (red)