SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Hakim yang menangani perkara kasus Penipuan dan TPPU dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah membaca putusan yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Tapteng itu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Martua Sagala, Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara sebagai hakim anggota menyatakan, bahwa Raja Bonaran Situmeang terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Martua Sagala membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra PN Sibolga, Senin, 8 Juli 2019.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Bonaran Situmeang menyatakan pikir-pikir.

Hakim pun memberikan tenggat waktu selama 7 hari setelah vonis dibacakan, apabila Bonaran Situemang menolak dengan melakukan upaya hukum banding.(red)