SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – PT Mujur Timber, satu-satunya perusahaan manufaktur pengolah kayu menjadi plywood atau tripleks di KabupatenTapanuli Tengah, Sumatera Utara, meresmikan ekspor perdana perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, Kamis, 30 Januari 2020.

Ekspor perdana kawasan berikat PT Mujur Timber diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Ahmad Luthfi didampingi Direktur PT Mujur Timber Yansen Ali.

Pada acara peresmian ekspor kawasan berikat tersebut, perusahaan yang berlokasi di Jalan Sibolga-Barus, tepatnya km 7 Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, memberangkatkan dua truk yang mengangkut 20 kubik plywood untuk diekspor ke India melalui Pelabuhan Belawan.

Foto: Pemberangkatan dua truk yang mengangkut 20 kubik plywood untuk diekspor ke India melalui Pelabuhan Belawan. (Preddy Situmorang/TAPANULIPOST.com)

Direktur PT Mujur Timber Yansen Ali, mengungkapkan PT Mujur Timber adalah perusahaan manufaktur pengolah kayu menjadi kayu lapis (plywood) yang berorientasi ekspor.

Yansen mengatakan, perusahaan ini sudah berkiprah selama 50 tahun. Namun dalam perjalanannya pernah mengalami stagnasi yang cukup panjang dari tahun 2006 sampai 2011.

“Kemudian di awal tahun 2012, PT Mujur Timber berusaha bangkit kembali dan sampai saat ini kami masih berupaya keras untuk menjadi perusahaan yang terbaik dalam bidangnya,” ungkap Yansen Ali.

Dikatakan Yansen, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk peningkatan ekspor, maka PT Mujur Timber bertekad untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat.

PT Mujur Timber akhirnya ditetapkan sebagai Kawasan Berikat pada tanggal 12 Desember 2019 lalu oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara melalui surat keputusan nomor KM-97/WBC.02/2019 dan izin operasional berikat ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2020 oleh KPPBC Sibolga.

“Sebagai ungkapan rasa syukur dan kebanggaan kami sebagai perusahaan yang pertama di Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditetapkan sebagai kawasan berikat, maka pada hari Kamis ini tanggal 30 Januari 2020 kami adakan launching ekspor perdana penerimaan fasilitas kawasan berikat,” ucap Yansen yang merupakan anak dari Adenan Lis.

Menurut Yansen, dengan adanya fasilitas kawasan berikat ini, PT Mujur Timber telah berkomitmen dan berpartisipasi aktif untuk menjalin kemitraan dengan Bea Cukai Sibolga sebagai fasilitator perdagangan yang memberikan pelayanan sekaligus pengawasan terhadap kinerja perusahaannya.

“Harapan kami PT Mujur Timber, yang pada saat ini yang masih pada masa awal operasional kawasan berikat dapat menjadi perusahaan yang memiliki kawasan berikat yang berjalur hijau, bahkan menjadi kawasan berikat yang mandiri,” ujarnya.

Yansen juga berharap dengan fasilitas kawasan berikat ini dapat mendorong perusahaan untuk lebih maju dan turut serta dalam membangun dan memajukan daerah Sibolga dan Tapanuli Tengah.

“Kita juga sangat berharap kedepannya dapat melakukan ekspor langsung melalui Pelabuhan Sibolga yang kita banggakan. Untuk itu kami menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kota Sibolga, pihak Pelindo dan stakeholder yang terkait agar dapat mendukung sarana dan prasarana, sehingga dapat mewujudkan keinginan kita bersama,” ucap Yansen seraya mengatakan bahwa kegiatan ekspor saat ini masih menggunakan kawasan berikat beda hamparan yang berada di Belawan.

Dikesempatan itu, Kepala Bea Cukai, Ahmad Luthfi menjelaskan, kawasan berikat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, adalah tempat penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

“Manfaat yang paling istimewa bagi perusahaan yang telah menjadi kawasan berikat adalah pemberian insentif berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPH pasal 22. Tidak hanya itu, atas barang impor tersebut setelah mengalami proses produksi dan kemudian diekspor maka akan dibebaskan atau pengembalian atas pajak impornya,” jelas Luthfi.

Ahmad Luthfi menyebut, PT Mujur Timber merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, yang bergerak di bidang ekspor kayu lapis (play wood) dengan tujuan negara Amerika Eropa dan negara-negara lainnya di Asia.

“Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global,” tukasnya.

Foto: Melihat proses produksi kayu lapis (plywood). (Preddy Situmorang/TAPANULIPOST.com)

Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, pelayanan untuk proses mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat ini juga sangatlah mudah.

“Sebagai contoh adalah PT Mujur Timber ini sendiri, setelah persyaratan administrasi dan cek lokasi selesai, lalu kemudian pemaparan kepada kepala kantor wilayah DJBC Sumatera Utara, lalu selanjutnya setelah disetujui dilakukan penerbitan izin penerima fasilitas Kawasan Berikat,” paparnya.

Selama proses ini, lanjut Luthfi, Bea Cukai Sibolga memberikan asistensi penuh kepada PT Mujur Timber dan pelayanan tidak dipungut biaya apapun.

“Harapan kedepannya adalah dengan peluncuran ekspor perdana ini bisa memicu pengusaha-pengusaha lain untuk melakukan ekspor di wilayah Sibolga Tapanuli Tengah ini. Bea Cukai Sibolga siap menggairahkan usaha di Sibolga dan Tapanuli Tengah terutama pada sektor ekspor. Kami selalu berusaha melayani dengan sepenuh hati dan selalu menjunjung semboyan legal itu mudah,” kata Ahmad Luthfi.

Usai acara peresmian, kemudian dilanjutkan meninjau proses produksi kayu lapis (plywood) PT Mujur Timber.

Turut hadir pada acara tersebut, GM Pelindo I Cabang Sibolga Suhari, Kadis Perindag Tapteng, Berlin Dolok Saribu, Camat Tapian Nauli, Rinaldy Siregar. Kapolsek Kolang Iptu Taher Lubis, Danramil Kolang Legimin, Kades Tapian Nauli I Erwin Sibagaring, mewakili BI Sibolga. (Preddy Situmorang)